Fatwa Ulama: Hukum Salat Sunah Qabliyah Sebelum Salat Isya
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Dari Republik Arab Suriah, pesan ini dikirim oleh salah satu saudara dari sana yang berbunyi,
Rawi Al-Abdullah dari kota Dayr Al-Zour salah satu saudara kita, ia memiliki serangkaian pertanyaan, dalam pertanyaan pertamanya ia mengatakan,
“Banyak orang-orang di desa kami berdebat tentang hukum salat sunah qabliyah sebelum salat Isya. Sebagian dari mereka mengatakan, ‘(Hukumnya) muakkadah (ditekankan).’ Dan yang lain mengatakan, ‘Tidak ditekankan.’ Saya meminta yang mulia Syekh untuk mengklarifikasi masalah ini.”
Jawaban:
Syekh Binbaz rahimahullah menjawab,
(Salat sunah qabliyah sebelum salat Isya) tidaklah muakkadah (ditekankan) dan segala puji hanya untuk Allah Ta’ala. Siapa yang ingin melaksanakannya, maka salatlah. Dan siapa yang tidak ingin melaksanakannya, maka juga tidak apa-apa. (Yaitu salat) antara azan dan ikamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثَلَاثًا لِمَن شَاءَ
“Di antara dua azan (antara azan dan ikamah) ada salat.” (Beliau mengatakannya) tiga kali. (Lalu bersabda), “Bagi siapa yang menghendakinya.” (HR. Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838)
Maka, siapa saja yang ingin melaksanakannya, maka laksanakanlah. Jika pun ia tidak ingin, maka tidak apa-apa meninggalkan salat sunah antara azan dan ikamah pada salat Isya maupun Maghrib.
Adapun antara azan dan ikamah pada salat zuhur, maka ini termasuk salat sunah yang ditekankan. Hendaknya ia salat empat rakaat dengan 2 salam sebelum salat zuhur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan salat ini dua rakaat dua rakaat dan menjadikannya sebagai sunah rawatib. Empat rakaat sebelum zuhur termasuk sunnah rawatib.
Adapun (salat sunah sebelum salat) Asar ,maka (hukumnya) mustahab (disukai nabi), namun tidak ditekankan (untuk rutin dilaksanakan setiap waktu). Di dalam hadis disebutkan,
رحِمَ اللَّهُ امرَأً صلَّى قبلَ العصرِ أربعًا
“Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum salat asar.” (HR. Abu Dawud no. 1271, Tirmidzi no. 430 dan Ahmad no. 5980)
Dan sunahnya dilaksanakan dua rakaat dua rakaat,
صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
“Salat (sunah) di malam hari dan di siang hari itu dua rakaat dua rakaat.” (HR. Al-Hakim dalam kitabnya Ma’rifat Uluum Al-Hadis 235 [1])
Hadis di atas disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kita tidak perlu berdebat dalam permasalahan ini. Karena ini adalah perkara sunah dan disenangi jika dilakukan, maka sudah selayaknya untuk tidak diperdebatkan. Justru kita hendaknya saling mengingatkan, diskusi di antara sahabat dibarengi dengan menuntut ilmu agar mendapatkan kemanfaatan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بيْنَ كُلِّ أذانَيْنِ صَلاةٌ، بيْنَ كُلِّ أذانَيْنِ صَلاةٌ
“Di antara dua azan (antara azan dan ikamah) ada salat (sunah). Di antara dua azan (antara azan dan ikamah) ada salat (sunah).” (HR. Bukhari no. 627 dan Muslim no. 838)
Sehingga jika seseorang salat dua rakaat antara azan Magrib dengan salat Magrib, antara azan Isya dengan salat Isya, antara azan Asar dengan salat Asar ataupun salat empat rakaat di semua waktu tersebut, maka hukumnya tidak mengapa.
Adapun salat zuhur, maka memang ada salat sunah rawatib-nya, yaitu berjumlah empat rakaat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ لا يَدَعُ أرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak meninggalkan salat sunah sebanyak empat rakaat sebelum Zuhur.” (HR. Bukhari no. 1182 dan Abu Dawud no. 1253)
Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at
Maksudnya adalah dengan dua salam. Adapun setelah Zuhur, maka ada dua rakaat rawatib yang senantiasa dijaga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika telah mengerjakan empat rakaat sebelum zuhur, maka lebih utama lagi baginya jika mengerjakan (dua rakaat) setelah zuhur.
(Salat sunah rawatib ini, selain empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat setelahnya) juga dilakukan setelah Isya dua rakaat, setelah Maghrib dua rakaat, dan sebelum salat Subuh dua rakaat. Kesemuanya ini adalah salat sunah rawatib yang senantiasa dijaga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Totalnya adalah dua belas rakaat yang senantiasa dijaga (dan dikerjakan) oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu:
Pertama: Empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat setelahnya
Kedua: Dua rakaat setelah Magrib
Ketiga: Dua rakaat setelah Isya
Keempat: Dua rakaat sebelum salat Subuh
(Semuanya) lebih utama jika dikerjakan di rumah, namun jika dikerjakan di masjid maka juga tidak mengapa.
Wallahu a’lam bisshowab
Diterjemahkan dari acara siaran radio Syekh Binbaz rahimahullahu ta’ala “Nuur Ala Ad-Darbi.” Yang disiarkan oleh Radio Al-Qur’an Al-Kariim Saudi Arabia.
Baca Juga:
- Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?
- Hukum Shalat Sunnah Dua Raka’at Ihram
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc
Artikel asli: https://muslim.or.id/80149-fatwa-ulama-hukum-salat-sunah-qabliyah-sebelum-salat-isya.html